AMAN Jambi Soroti Lambannya Pengesahan RUU Masyarakat Adat
- 23 Feb 2026 15:18 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat atau RUU Masyarakat Hukum Adat hingga kini belum juga disahkan DPR meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas. RUU yang dinilai krusial bagi perlindungan wilayah adat di Jambi dan seluruh Indonesia itu disebut telah mangkrak selama kurang lebih 15 tahun tanpa kepastian.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di tengah berbagai persoalan agraria yang terus terjadi. Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Jambi, Endang Kuswardani, SH, meminta agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan.
“Pengesahan RUU ini sangat penting agar masyarakat adat memiliki payung hukum yang kuat dalam mempertahankan hak atas wilayah dan sumber daya mereka,” ujarnya, 23 Februari 2026.
Menurut Endang, lambannya pengesahan tidak lepas dari kekhawatiran sejumlah pihak serta minimnya kemauan politik. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada masih keluarnya berbagai izin di atas wilayah adat. “Selama belum ada undang-undang yang tegas, potensi perampasan wilayah, eksploitasi sumber daya, hingga kriminalisasi masyarakat adat akan terus terjadi,” katanya.
Pengesahan regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret negara dalam menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh. Selain itu, aturan tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....