Masyarakat Perlu Cermat Bedakan Legalitas Kotak Amal
- 18 Feb 2026 16:24 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Sebanyak 303 kotak amal ditertibkan dalam operasi pengawasan di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, 104 kotak amal terindikasi terafiliasi dengan jaringan terorisme. Selain itu, tercatat 30 orang di wilayah tersebut yang terindikasi terlibat dalam jaringan terorisme.
Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bungo, Sayono, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat sekitar 15 yayasan di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan terorisme. Menurutnya, sebagian masyarakat masih belum dapat membedakan legalitas kotak amal yang mengatasnamakan yayasan maupun panti asuhan.
“Masyarakat perlu lebih waspada dan memastikan legalitas lembaga sebelum menyalurkan donasi,” ujarnya.
Upaya pengawasan juga menyasar para pemilik toko dan pelaku usaha yang menjadi lokasi penempatan kotak amal. Mereka didorong untuk terlebih dahulu menanyakan identitas serta legalitas pihak yang menitipkan kotak amal di tempat usaha. Edukasi ini dinilai penting guna memutus potensi aliran dana ke jaringan yang tidak bertanggung jawab.
Ke depan, seluruh kotak amal diwajibkan terdaftar di Dinas Sosial setempat untuk memudahkan pengawasan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menyalurkan donasi. Pemerintah daerah bersama lembaga terkait menegaskan komitmennya menjaga keamanan serta memastikan dana sosial benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan yang sah dan bermanfaat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....