BPOM Jambi Perketat Pengawasan Kosmetik Online dan Offline

  • 11 Feb 2026 16:54 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jambi memperketat pengawasan peredaran kosmetik dan skincare, baik yang dijual secara langsung di toko maupun melalui platform digital dan media sosial.

Kepala Balai POM Jambi, Musthofa Anwari mengatakan pengawasan kosmetik dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pengawasan offline dan online.

“Untuk kosmetik, kami melakukan dua hal. Pertama pengawasan offline secara rutin ke sarana-sarana penjual kosmetik. Produk kosmetik wajib memiliki izin edar atau nomor registrasi dari Badan POM,” ujar Musthofa,Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam pengawasan langsung tersebut, petugas Balai POM Jambi menyasar toko kosmetik, kios, hingga pusat perbelanjaan untuk memastikan produk yang dijual aman dan memenuhi ketentuan.

Selain itu, Balai POM Jambi juga memperkuat pengawasan di ranah digital melalui tim cyber patrol.

“Kami juga melakukan pengawasan secara online. Ada tim cyber patrol yang melakukan pelacakan penjualan kosmetik di media sosial maupun platform digital,” jelasnya.

Menurut Musthofa, pengawasan siber dilakukan dengan menelusuri akun-akun penjual yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi. Jika ditemukan pelanggaran, Balai POM akan melakukan profiling dan penindakan sesuai ketentuan.

“Jika ditemukan kosmetik atau skincare yang tidak memenuhi ketentuan, akan kami tindak lanjuti. Kami punya tim cyber, tim intelijen, dan juga tim penyidik,” tegasnya.

Balai POM Jambi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online dengan klaim berlebihan dan harga tidak wajar.

“Masyarakat diharapkan selalu mengecek izin edar dan tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan,” kata Musthofa.

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....