Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bungo
- 30 Jan 2026 09:37 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial AJ (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di RT 006, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, bersama sejumlah personel, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam sebuah rumah di Kelurahan Sungai Arang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram, delapan plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.040.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatresnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, IPTU Feri Irawan, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya, Senin 25 Januari 2026.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....