Tanam Ganja Dalam Rumah, Pasangan Diamankan Polisi

  • 30 Jan 2026 08:54 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Sepasang pria dan wanita harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menanam narkotika jenis ganja di dalam lingkungan rumah mereka di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu 24 Januari 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MTS (23), warga Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, yang berdomisili di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, serta SJ alias M (26), warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi. MTS ditangkap lebih dulu, disusul SJ alias M pada hari yang sama.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Perumahan Edelweis.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M Sitorus, menjelaskan bahwa tim opsnal menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek salah satu rumah di Perumahan Edelweis RT 017 RW 004, Kelurahan Parit Culum I, dan mengamankan tersangka MTS.

Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, Dahlan Kadir, serta warga sekitar, polisi menemukan satu linting kertas papir berisi daun kering diduga ganja, satu klip plastik berisi daun kering ganja, satu bungkus kertas papir, satu korek api, satu kotak hijau berisi kapas dengan biji ganja yang disemai, serta satu pot bekas ember cat berisi batang tanaman ganja kering di bagian belakang rumah. Total berat bersih ganja yang diamankan mencapai 0,91 gram.

Kepada petugas, MTS mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari SJ alias M. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SJ alias M sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Geragai. Penggeledahan terhadap tersangka perempuan tersebut disaksikan warga setempat bernama Silvi Agustin.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui ganja tersebut merupakan milik bersama yang dibeli secara patungan, masing-masing seharga Rp250 ribu, untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga mengungkap bahwa biji ganja sisa pemakaian awalnya tumbuh di halaman rumah, kemudian dipindahkan ke dalam pot dan disemai kembali untuk dibudidayakan.

“Kedua tersangka menyebut ganja diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berada di Kota Jambi. Alasan penggunaan ganja karena mengalami gangguan tidur atau insomnia,” ujar AKP Charles.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami mencatat kerugian negara sebesar Rp13.650 dan menyelamatkan empat jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....