Tarif Parkir Kota Jambi Dipastikan Tidak Naik
- 29 Jan 2026 22:55 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi memastikan tarif retribusi parkir kendaraan di wilayah Kota Jambi tidak mengalami kenaikan. Tarif parkir tetap diberlakukan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah tekanan ekonomi, Kamis, 22 Januari 2026.
Seiring dengan itu, Pemerintah Kota Jambi terus mengintensifkan penerapan sistem parkir berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Melalui kebijakan tersebut, juru parkir di sejumlah titik strategis diwajibkan menggunakan kode QR dalam setiap transaksi. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi parkir secara non-tunai yang langsung tercatat ke kas daerah.
Selain sebagai upaya modernisasi layanan publik, penerapan sistem QRIS juga bertujuan menertibkan tata kelola parkir di lapangan serta memberikan rasa aman kepada pengguna kendaraan dari praktik pungutan liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, menegaskan hingga saat ini tidak ada wacana maupun kebijakan kenaikan tarif parkir untuk tahun berjalan.
“Tahun ini tidak ada wacana kenaikan retribusi parkir di Kota Jambi. Tarif tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Amran menjelaskan, penyesuaian tarif parkir terakhir kali dilakukan pada Januari 2024 setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan. Saat itu, tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Sejak penyesuaian tersebut, Dishub Kota Jambi memastikan tidak ada lagi kenaikan tarif hingga 2026 demi menjaga stabilitas dan tidak menambah beban masyarakat.
Terkait penerapan QRIS, Amran menegaskan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan kenaikan tarif parkir, melainkan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan transaksi bagi masyarakat.
“QRIS ini bukan untuk menaikkan tarif, tapi untuk transparansi dan memudahkan masyarakat,” katanya.
Dishub Kota Jambi mencatat saat ini terdapat sekitar 510 titik parkir aktif yang tersebar di berbagai ruas jalan dan pusat aktivitas masyarakat. Sekitar 70 persen di antaranya telah menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS, sementara sisanya masih menggunakan pembayaran tunai.
Meski demikian, Amran mengakui penerapan QRIS di lapangan belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan pemahaman masyarakat serta kebiasaan bertransaksi secara tunai.
“Kami terus melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat terbiasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, prioritas utama Pemkot Jambi saat ini adalah menjaga tarif parkir tetap stabil sembari membenahi sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Yang terpenting, masyarakat perlu tahu bahwa tarif parkir tidak naik,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....