Tragedi PETI Sarolangun, Delapan Penambang Tewas
- 29 Jan 2026 22:32 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Tragedi penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun. Delapan orang penambang dilaporkan tewas setelah tertimbun reruntuhan tebing tambang emas ilegal di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Selasa sore, 20 Januari 2026.
Insiden tersebut menjadi salah satu tragedi terburuk akibat aktivitas PETI di Provinsi Jambi. Sarolangun sendiri tercatat sebagai kabupaten dengan luasan penambangan emas ilegal paling tinggi dibandingkan daerah lain di Jambi.
Berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, total luasan PETI di Provinsi Jambi pada 2024 mencapai 52.059 hektare. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Sarolangun menempati peringkat pertama dengan luasan 17.362 hektare, disusul Kabupaten Merangin 17.320 hektare, Kabupaten Bungo 10.101 hektare, Kabupaten Tebo 6.819 hektare, Kabupaten Kerinci 208 hektare, dan Kabupaten Batanghari 259 hektare.
Direktur KKI Warsi Jambi, Adi Junaedi, mengatakan luasan PETI di Jambi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Angka luasan PETI di Jambi dari tahun ke tahun bertambah,” ujarnya.
Ia memaparkan, pada 2016 luasan PETI di Jambi tercatat sebesar 10.926 hektare, dengan sebaran di Sarolangun 6.370 hektare dan Merangin 4.556 hektare. Angka tersebut meningkat pada 2017 menjadi 27.535 hektare, dengan sebaran Sarolangun 13.762 hektare, Merangin 9.679 hektare, dan Bungo 4.094 hektare.
Pada 2019, luasan PETI kembali meningkat menjadi 32.832 hektare yang tersebar di Sarolangun 14.126 hektare, Merangin 12.349 hektare, Bungo 4.711 hektare, Tebo 2.562 hektare, Kerinci 47 hektare, dan Batanghari 37 hektare.
Tren peningkatan terus berlanjut pada 2020 dengan total 39.557 hektare, kemudian naik menjadi 42.361 hektare pada 2021, 45.896 hektare pada 2022, dan 48.140 hektare pada 2023. Hingga 2024, luasan PETI di Jambi tercatat mencapai 52.059 hektare.
“Sarolangun selalu berada di peringkat paling banyak luasan PETI-nya,” kata Adi.
“Selain angkanya terus bertambah, aktivitas penambangan ilegal juga meluas. Saat ini sudah terdapat di enam kabupaten,” lanjutnya.
Adi menjelaskan, kerusakan hutan dan lingkungan di Jambi tidak hanya dipicu oleh aktivitas tambang ilegal, tetapi juga tambang legal, kebakaran hutan dan lahan, serta potensi kehilangan hutan akibat konsesi perizinan yang masih memiliki tutupan hutan.
Data KKI Warsi menunjukkan, lahan terbuka akibat aktivitas tambang di dalam areal perizinan tercatat seluas 13.454 hektare. Namun angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan lahan terbuka di luar areal perizinan yang mencapai 54.146 hektare.
“Lahan terbuka di luar perizinan ini didominasi oleh aktivitas tambang emas tanpa izin yang pada 2024 mencapai sekitar 52 ribu hektare,” jelas Adi Junaedi.
Ia menambahkan, meskipun secara tutupan hutan Provinsi Jambi masih menunjukkan pertumbuhan, kerusakan lingkungan akibat PETI dan aktivitas tambang lainnya masih tergolong signifikan dan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekologi Jambi ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....