PPTK Disdik Terima Uang Lelah Dari Terdakwa

  • 28 Jan 2026 17:50 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Dalam Fakta Persidangan kasus Dugaan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaaan peralatan praktek utama DAK Fisik SMK Diknas APBD (DAK) TA 2022 pada Rabu 28 Januari 2026.

PT Tahta Djaga Internasional (TDI) mengajukan surat pemesanan kepada Dinas Pendidikan pada 21 April 2022 sebelum anggaran di sahkan.

M. Solihin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku ditelpon oleh Rudi Wage dan meminta nomor rekening untuk diberikan uang lembur. Uang lelah dan lembur yang diberikan Rudi Wage mencapai 47,5 juta yang di transfer ke rekening M. Solihin.

Sedangkan pada Agustus 2022 Rudi Wage Soeparman memberikan uang lembur sebanyak Rp 10 juta, Rp 15 juta dan Rp 2,5 Juta yang ditransfer ke rekening Bank BUMN milik M. Solihin.

Setelah pekerjaan selesai M. Solihin juga mendapatkan uang dari Rudi Wage sebesar Rp 20 Juta yang di transfer kerekening yang berbeda. Menurut M. Solihin uang yang diberikan oleh Rudi Wage sudah dikembalikan ke Penyidik.

"Karna merasa tidak berhak menerima," kata M. Solihin.

Sidang Kasus DAK Fisik SMK Diknas APBD (DAK) TA 2022 Jaksa Penutut Umum menghadirkan 9 Saksi diantaranya merupakan ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....