Dua Mafia Tanah Bungo Divonis Dua Tahun

  • 28 Jan 2026 13:42 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Dua terdakwa kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo, Jambi, divonis pidana penjara selama dua tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bungo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026.

Dua terdakwa dalam perkara pemalsuan sertifikat tanah ini masing-masing bernama Mei Renty Sinaga, berstatus tenaga honorer yang lulus PPPK pada 2024, serta Imanuel Purba yang berprofesi sebagai pengacara.

Majelis hakim yang diketuai Sahida Ariyani dengan hakim anggota Muhammad Faisal dan Dimas Aria Putra menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan kepada masing-masing terdakwa. Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau sebelumnya Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk kepentingan penyidikan terhadap satu orang lainnya bernama Zulkifli yang hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara mafia tanah ini, selain dua terdakwa tersebut, sebelumnya terdapat tiga orang lainnya yang telah lebih dulu divonis bersalah pada 2024. Mereka adalah Husor Tamba yang divonis dua tahun penjara, Rizki Yolanda Rusfa divonis dua tahun tiga bulan, serta Irvan Daules divonis satu tahun dua bulan.

Sementara itu, satu orang lainnya bernama Zulkifli hingga kini masih dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil persidangan, modus operandi dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo ini dilakukan dengan cara membuat surat jual beli tanah seolah-olah tanah tersebut merupakan milik pelaku utama. Surat tersebut kemudian digunakan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah atas nama pihak lain melalui oknum yang bekerja di kantor pertanahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....