Tindak Lanjut Proses Pengalihan ASN Kanwil Kemenag Jambi

  • 25 Jan 2026 19:52 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi mengikuti secara daring Tindak Lanjut Administrasi Kepegawaian bagi para ASN Kemenag yang tidak dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah , Senin 19 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin mengapresiasi langkah strategis yang telah diambil selama proses masa transisi SDM, baik peralihan maupun tidak peralihan yang penuh dinamika. “Transformasi masa transisi ini tidaklah mudah, penuh dinamika,” ujarnya.

Kemenag RI sendiri berkomitmen akan menyelesaikan keseluruhan masa transisi peralihan ini sebelum Februari 2026 menyesuaikan dengan formasi jabatan yang tersedia. Dengan penuh petimbangan, kebijakan yang diputuskan diupayakan berkeadilan tanpa merugikan pihak manapun.

Pengalihan SDM ke Kementerian Haji dan Umrah ini tentunya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan haji pada 2026 ini. Pengalihan kepegawaian ini memperhatikan unit asal, persetujuan pimpinan, dan kebutuhan instansi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

Dam bagi ASN yang tidak dialihkan akan melalui proses penyesuaian administrasi kepegawaian berdasarkan PermenPANRB 15 tahun 2024 yang mengatur mengenai pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 di lingkungan kementerian dan lembaga.

Di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sendiri terdapat 19 ASN, baik PNS maupun PPPK yang tidak dialihkan ke lingkungan Kementerian Haji dan Umrah Jambi.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jambi, Faizan mengungkapkan bahwa ke-19 ASN tersebut akan segera diatur administrasi kepegawaiannnya berdasarkan arahan pimpinan. “Ke-19 ASN tersebut akan tetap bernaung di bawah Kementerian Agama, sehingga harus tetap mengikuti aturan Kementerian Agama,” kata Faizan. Jika memungkinkan untuk peralihan kepegawaian tetap akan melalui mekanisme misbar atau mutasi pegawai antar instansi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....