Hikmah dan Ada memberi Hadiah dalam Islam
- 04 Apr 2023 12:16 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Hadiah merupakan salah satu jenis pemberian kepada orang lain yang juga dianjurkan di dalam Islam berdasarkan hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu.
Artinya: “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR al-Bukhari).
Ustadz. Muhammad Amin, S. Ag. M. Pd. I (Penyuluh Agama Islam Kota Jambi) saat mengisi dialog Mutiara Pagi di RRI Progama 1 Jambi, Selasa (04/04/23) Mengatakan Syekh Zakariyya Al-Anshari mendefinisikan hadiah sebagai berikut:
Artinya: “Hadiah adalah penyerahan hak milik harta benda tanpa ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima untuk memuliakannya. Jadi tujuan dari pemberian hadiah adalah untuk memuliakan seseorang, misalnya atas kedudukan, prestasi, peranan atau jasa penting yang dimilikinya dalam masyarakat. Terkait dengan pemberian hadiah ini, Imam al-Ghazali memberikan petunjuk tentang adab yang perlu diperhatikan oleh siapa saja yang bermaksud memberikan hadiah kepada seseorang diantaranya :
Pertama, memandang utama kepada orang yang diberi hadiah. Pemberian kepada orang lain karena merasa iba tidak bisa disebut sebagai hadiah tetapi sedekah. Oleh karena itu jika kita bermaksud memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai hadiah, maka kita harus memandang sisi keutamaan atau kelebihan dari orang itu sebagai sikap menghargai atau menghormati, misalnya sebagai sesepuh, orang alim, orang saleh, orang yang banyak kebaikan dan jasanya, tokoh masyarakat, dan sebagainya.
Kedua, menampakkan rasa senang pada waktu menyerahkan hadiah. Memberikan hadiah bukanlah kewajiban karena sekali lagi hukumnya adalah sunnah. Oleh karena hukumnya bukan wajib, maka terasa janggal apabila kita memberikan hadiah karena keterpaksaan sehingga tidak bisa menampakkan rasa senang.
Ketiga, bersyukur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah. Jika menampakkan rasa senang di depan orang lain lebih bersifat sosial karena terkait dengan hubungan baik antara manusia satu dengan lainnya atau disebut hablum minan nas, maka rasa syukur di dalam hati ketika bertemu orang yang akan diberi hadiah termasuk wilayah hablum minallah karena bersyukur merupakan ibadah personal kepada Allah.
Keempat, mengikhlaskan hadiah tersebut walaupun banyak. Memberikan hadiah dengan nilai yang pantas adalah wajar sebab hadiah bersifat penghargaan dan tidak diberikan dengan pamrih tertentu. Bagi orang mampu, nilai hadiah yang wajar tidak menjadi persoalan, tetapi bagi orang yang kurang mampu, mungkin terasa berat dan bisa mengurangi keikhlasannya. Di sinilah masalahnya jika orang-orang tak mampu didorong-dorong memberikan hadiah kepada orang-orang tertentu di dalam masyarakat.
Muhammad Amin juga menjelaskan, Intinya adalah dalam memberikan hadiah kepada orang-orang tertentu yang memiliki keutamaan atau kelebihan di masyarakat, kita perlu memperhatikan bahwa hadiah itu diberikan sebagai penghormatan dengan nilai yang wajar dan dilakukan dengan senang hati, syukur, serta tanpa pamrih, tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....