Rangkap Jabatan Di Kepengurusan KONI Provinsi Jambi

  • 11 Agt 2025 22:17 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Rangkap Jabatan pengurus KONI Provinsi Jambi periode 2025- 2029 diperbolehkan oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Larangan rangkap jabatan diatur dengan tegas dalam AD/ART KONI dalam bagian kesebalas pasal 22 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Ketua Umum, Wakil- Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Koni Provinsi Jambi tidal boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal dan vertikal.

Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman mengatakan bahwa larangan rangkap jabatan hanya untuk Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara KONI Provinsi Jambi.

"Ketua, Sekretaris, dan Bendahara itu ada aturan yang mereka harus fokus," kata Marciano, Senin (11/8/2025).

Namun, pada pelantikan pengurus KONI Provinsi Jambi, Muhammad Ali selaku Sekretaris Umum masih menjabat sebagai Ketua Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Jambi.

Terkait Wakil Ketua Umum sampai Wakil Ketua VIII merupakan Ketua dan Sekretaris pengurus cabor, Marciano Norman memperbolehkan adanya rangkap jabatan di Kepengurusan KONI Provinsi Jambi.

Pengurus KONI Provinsi Jambi yaitu

Sekretaria Umum KONI Provinsi Jambi: Muhammad Ali jabat Ketua PCI Jambi

Ketua Harian : Hasan Mabruri Jabat Ketua PODSI Provinsi Jambi

Wakil Ketua Umum I : Adri Jabat Ketua Perkemi Jambi

Wakil Ketua Umum II : As Budianto Ketua Porserosi Jambi

Wakil Ketua Umum III : Cecep Suryana jabat Ketua FPTI Jambi

Wakil Ketua Umum IV : Prof. Sukendro Jabat Ketua FOPI Jambi

Wakil Ketua Umum V : Atri Widowati Jabat Ketua Ikasi Jambi

Wakil Ketua VI : Prof Ilham Jabat Ketua PESTI Jambi

Wakil Ketua Umum VII: Yuzar Jabat Ketua Kodrat Jambi

Wakil Ketua Umum VIII: Azwan Hidayat jabat Sekum PABSI Jambi

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....