Rangkap Jabatan Di Kepengurusan KONI Provinsi Jambi
- 11 Agt 2025 22:17 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Rangkap Jabatan pengurus KONI Provinsi Jambi periode 2025- 2029 diperbolehkan oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Larangan rangkap jabatan diatur dengan tegas dalam AD/ART KONI dalam bagian kesebalas pasal 22 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Ketua Umum, Wakil- Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Koni Provinsi Jambi tidal boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal dan vertikal.
Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman mengatakan bahwa larangan rangkap jabatan hanya untuk Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara KONI Provinsi Jambi.
"Ketua, Sekretaris, dan Bendahara itu ada aturan yang mereka harus fokus," kata Marciano, Senin (11/8/2025).
Namun, pada pelantikan pengurus KONI Provinsi Jambi, Muhammad Ali selaku Sekretaris Umum masih menjabat sebagai Ketua Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Jambi.
Terkait Wakil Ketua Umum sampai Wakil Ketua VIII merupakan Ketua dan Sekretaris pengurus cabor, Marciano Norman memperbolehkan adanya rangkap jabatan di Kepengurusan KONI Provinsi Jambi.
Pengurus KONI Provinsi Jambi yaitu
Sekretaria Umum KONI Provinsi Jambi: Muhammad Ali jabat Ketua PCI Jambi
Ketua Harian : Hasan Mabruri Jabat Ketua PODSI Provinsi Jambi
Wakil Ketua Umum I : Adri Jabat Ketua Perkemi Jambi
Wakil Ketua Umum II : As Budianto Ketua Porserosi Jambi
Wakil Ketua Umum III : Cecep Suryana jabat Ketua FPTI Jambi
Wakil Ketua Umum IV : Prof. Sukendro Jabat Ketua FOPI Jambi
Wakil Ketua Umum V : Atri Widowati Jabat Ketua Ikasi Jambi
Wakil Ketua VI : Prof Ilham Jabat Ketua PESTI Jambi
Wakil Ketua Umum VII: Yuzar Jabat Ketua Kodrat Jambi
Wakil Ketua Umum VIII: Azwan Hidayat jabat Sekum PABSI Jambi
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....