Hukum Ijab Kabul dalam Pembayaran Zakat
- 17 Mar 2026 09:08 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Selain menjalankan ibadah puasa yang dihukumi wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim di bulan Ramadhan adalah membayar zakat utamanya zakat fitrah. Zakat fitrah mulai diwajibkan sebagai penyempurna ibadah Ramadhan pada tahun kedua Hijriah.
“Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas kaum muslimin: merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, laki-laki ataupun perempuan.” (HR: Muslim).
Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat dan ketentuan ibadah zakat. Misalnya harta yang dimiliki telah masuk nisab dan haul serta harta merupakan milik sendiri. Namun, sering kali dalam pelaksanaan zakat umat Islam bertanya-tanya tentang hukum mengucapkan ijab qabulnya atau akad berzakat.
Menurut sebagian ulama, hukum ijab qabul dalam zakat tidaklah wajib. Dengan memberikan harta kepada amil atau langsung pada mustahik, sebenarnya pelaksanaan zakat sudah sah. Kalaupun diperlukan untuk mengucapkan ijab qabul zakat, maka pengucapannya pun bisa flexibel. Misalnya saja untuk menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan untuk berapa orang, atas nama siapa saja, dan jumlahnya dengan tujuan untuk mendetilkan agar tidak salah pencatatan.
Poin Penting Terkait Zakat Tanpa Akad:
Niat di Hati: Yang paling utama adalah berniat dalam hati saat mengeluarkan zakat.
Sah Tanpa Lisan: Ulama sepakat bahwa ijab qabul tidak disyaratkan dalam serah terima zakat.
Penyaluran: Zakat langsung ke penerima (mustahik) tanpa diucapkan "ini zakat" tetap sah.
Zakat Online: Transfer zakat melalui lembaga/amil terpercaya tetap sah meskipun tanpa tatap muka atau ijab lisan.
Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin berpendapat sedekah sama hukumnya dengan hadiah, dan ia tidak memerlukan lafaz ijab dan qabul. Jadi, pastikan niat tulus dalam hati saat menyerahkan zakat fitrah.
Ijab qabul dalam zakat dilaksanakan bukan tanpa sebuah alasan. Fungsinya untuk menegaskan niat kita, memastikan secara detail jumlah, nama muzakki, dan peruntukkannya. Di zaman sekarang ini, pelaksanaan zakat juga sudah didukung dengan teknologi dan sistem yang semakin canggih.
Misalnya lewat pelaksanaan zakat online. Walaupun tidak bertemu langsung dengan amil zakat atau mustahik, tetapi kita bisa dengan jelas menyampaikan, nama kita sebagai pelaksana zakat, jumlah zakat, dan peruntukkannya untuk jenis zakat apa. Hal ini didukung dengan perekaman data yang cukup akurat.
PR selanjutnya adalah bagaimana memastikan bahwa lembaga zakat yang menjadi badan amil atau pelaksana atau pendistribusian zakat, adalah lembaga yang amanah dan dengan transparan akan melaporkannya di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....