Penetapan Standar Zakat Fitrah 1447 H di Kota Jambi
- 09 Mar 2026 08:41 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi resmi menetapkan standar zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini diumumkan melalui pengumuman bersama yang disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada 23 Februari 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
Penetapan standar ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara benar dan seragam, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar serta tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ makanan pokok untuk setiap orang. Jika menggunakan beras, jumlahnya setara dengan 2,5 kilogram per orang, sesuai ketentuan yang lazim digunakan. Namun, untuk kehati-hatian dianjurkan agar masyarakat mengeluarkan sekitar 2,8 kilogram beras, menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masyarakat. Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Kota Jambi ditetapkan sebagai berikut:
* Rp57.600 per orang untuk beras kualitas tinggi (setara 3,2 kg beras dengan harga Rp18.000/kg).
* Rp51.200 per orang untuk beras kualitas sedang (setara 3,2 kg beras dengan harga Rp16.000/kg).
* Rp40.000 per orang untuk beras kualitas rendah (setara 3,2 kg beras dengan harga Rp12.500/kg).
Selain menetapkan standar zakat fitrah, pengumuman tersebut juga mengimbau masyarakat yang mengelola zakat di lingkungan masjid, mushola, atau langgar agar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang disahkan oleh Baznas Kota Jambi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengumpulan serta penyaluran zakat kepada mustahik secara lebih terorganisir.
Dalam kesempatan yang sama juga dijelaskan mengenai ketentuan fidyah, yaitu pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti orang yang sakit permanen, lanjut usia yang mengalami kepikunan, atau mereka yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp39.000 per hari, atau dapat diganti dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak tiga kali sehari untuk satu orang.
Melalui penetapan ini, diharapkan umat Islam di Kota Jambi dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan syariat. Selain menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk membersihkan diri serta membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....