Ada Empat Kategori Zakat Fitra Tahun Ini

  • 07 Mar 2026 05:03 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi – Padatahun ini, membayar zakat fitrah di Muaro Jambi akan terasa di dompet bagi sebagian masyarakat. Penyebabnya klasik : harga beras di pasaran yang tak kunjung turun ikut mengerek besaran kewajiban tahunan umat Islam tersebut.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat telah sepakat menaikkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketua BAZNAS Muaro Jambi, Kasmadi, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dari meja rapat semata. Tim langsung turun ke pasar induk untuk mensurvei harga riil beras yang dikonsumsi warga.

"Kami merujuk pada harga beras terkini di pasaran. Penetapan ini melalui survei dan musyawarah bersama," ujarnya, Jum’at 6 Maret 2026.

Prinsip utama zakat fitrah adalah membayar sesuai dengan apa yang biasa kita konsumsi sehari-hari. Karena itu, BAZNAS menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras :

Kualitas Tinggi : Rp57.600 per jiwa

Kualitas Sedang : Rp52.800 per jiwa

Kualitas Biasa : Rp40.320 per jiwa

Sebagai gambaran, jika keluarga Anda (misal: 4 jiwa) sehari-hari mengonsumsi beras kualitas sedang, maka total zakat yang harus disiapkan adalah Rp211.200.

Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....