KPK kembali Lelang Barang Rampasan
- 05 Jun 2026 19:20 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka periode lelang barang rampasan dari para pelaku korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah untuk periode Juni 2026. Terdapat berbagai aset mulai dari barang bergerak seperti kendaraan bermotor dan ponsel, hingga barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan kembali disajikan kepada masyarakat luas.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa seluruh komoditas yang dilelang oleh lembaga antirasuah tersebut pada dasarnya bersumber dari dua mekanisme legal yang berbeda.
"Pertama, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang putusannya menyatakan dirampas untuk negara. Sebagian besar seperti itu. Mekanisme yang kedua, adalah barang rampasan yang berasal dari instrumen sita eksekusi. Jenis ini merupakan penyitaan khusus yang dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah perkara dinyatakan inkrah di pengadilan,” ujar Mungki.
Disampaikannya, untuk mekanisme kedua ini barang-barangnya memang tidak masuk di dalam berkas perkara utama atau tidak dihadirkan langsung selama proses persidangan terdakwa berlangsung. Kendati demikian, aset-aset tersebut diburu secara intensif oleh Jaksa Eksekusi dengan tujuan utama untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara dari koruptor.
Masyarakat dihimbau untuk tidak perlu ragu atau khawatir mengenai aspek legalitas hukum dari barang-barang yang ditawarkan dalam bursa lelang ini. Mungki memastikan seluruh komoditas, baik properti maupun kendaraan, berada dalam status aman, bukan barang cacat hukum, dan mengantongi sertifikasi resmi dari negara.
“Jadi dari semua barang, khususnya barang tidak bergerak yang legalitasnya dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan entah itu hak milik, hak guna bangunan, dan lain sebagainya. Kita pastikan bahwa semua barang yang dilelang sudah legal, sudah berkekuatan hukum tetap, dan bisa dialihnamakan nantinya ke pemenang lelang,” tegas Mungki.
Selain menjamin keabsahan barang, pihak KPK juga memberikan garansi pengawalan penuh untuk mempermudah pemenang lelang mengurus proses balik nama dokumen kepemilikan dari aset yang mereka beli hingga tuntas.
“Saya jamin, untuk masyarakat yang mengikuti lelang dan menjadi pemenang, misalnya di barang tidak bergerak, kita akan bantu sampai dengan proses balik nama,” janjinya.
Masyarakat yang berminat melihat langsung katalog visual, daftar harga limit, uang jaminan, serta tata cara pendaftaran dapat langsung mengakses kanal media sosial resmi di @lelangkpkofficial atau tautan internet di https://linktr.ee/LelangKPKOfficial.
Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut, KPK juga menyediakan tiga nomor kontak resmi yang dapat dihubungi secara langsung, yaitu Leo Manalu (nomor 0811603665), Syarkiyah (nomor 08114203221), serta Fransman R Tamba (nomor 081396286817).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....