Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan gelar BPA Fair 2026

  • 23 Apr 2026 08:44 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI akan menggelar BPA Fair 2026 untuk mendorong penjualan aset sitaan negara. Lebih dari 400 aset ditawarkan, mulai dari tas mewah hingga mobil. Estimasi awal nilai aset bergerak yang dilelang mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan, kegiatan ini digelar karena tingkat penjualan aset sitaan masih belum optimal.

“Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi kami, tingkat terjualnya barang kami masih rendah. Nah mengapa belum optimal? Salah satu di antaranya ya karena masyarakat belum paham,” ujar Kuntadi. Melalui BPA Fair 2026, Kejaksaan ingin membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait aset sitaan. Mulai dari jenis barang, cara mendapatkan, hingga proses akhir pelelangan.

Kuntadi menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi sekaligus transparansi pengelolaan aset hasil sitaan negara.

"Maka diharapkan barang-barang yang dirampas untuk negara yang peruntukannya itu dijual, itu bisa optimal terlepas ke masyarakat dan uangnya bisa kita gunakan untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban kejahatan," jelasnya.

Dalam ajang ini, BPA menawarkan lebih dari 400 aset, mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan seperti mobil dan motor, hingga karya seni. Seluruh barang telah melalui proses pengelolaan dan perawatan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat: ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai? Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi," jelas Kuntadi.

BPA Fair 2026 akan digelar pada tanggal 18-22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan, Jakarta. Proses lelang juga dibuka untuk umum melalui sistem e-katalog.

Kuntadi menambahkan, kegiatan ini direncanakan menjadi agenda tahunan. Evaluasi akan dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan, termasuk persentase penjualan aset. Jika hasilnya dinilai baik, Kejaksaan berencana memperluas penyelenggaraan BPA Fair ke berbagai Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa BPA FAIR 2026 merupakan wujud nyata komitmen keterbukaan institusi penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pemulihan aset.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan BPA Fair 2026, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan aset hasil penegakan hukum yang selama ini belum sepenuhnya terpublikasikan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....