Pemerintah akan Beri Pinjaman Pendidikan bagi Mahasiswa yang Kesulitan Membayar Biaya Kuliah

  • 03 Apr 2025 13:23 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi: Menjadi seorang mahasiswa dan berhasil meraih gelar sarjana menjadi impian setiap anak bangsa. Tidak hanya sebatas meraih gelar sarjana S-1 tapi hingga S-2 bahkan S-3 tentunya. Sayangnya banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya kuliah karena ketidakmampuan ekonomi. Alhamdulillah, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pemerintah hadir memberikan solusi.

Kemendiktisaintek berencana akan meluncurkan skema pinjaman pendidikan atau student loan pada bulan Agustus atau Sepetember 2025. Pemerintah akan menerapkan sistem pinjaman pendidikan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah. Stella Christie yang merupakan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek), menjelaskan bahwa mahasiswa nantinya hanya wajib melunasi pinjaman setelah bekerja dan memperoleh jumlah gaji tertentu.

"Angsuran hanya akan dibayar oleh mahasiswa yang menjadi peminjam setelah bekerja dan bergaji pertahun melewati batas penghasilan tertentu, misalnya Rp 54 juta pertahunnya," jelas Stella.

Pemerintah juga memastikan akan ada asuransi untuk mengurangi resiko terjadinya kredit macet dalam penerapan skema pinjaman pendidikan tersebut. Untuk mekanisme pelunasan pinjaman pendidikan bagi mahasiswa melalui penarikan otomatis dari gaji peminjam yang telah bekerja.

"Konsekuensi lain juga akan minim karena skema pembayaran akan ditarik otomatis dari gajinya setelah bekerja," ujar Wamendiktisaintek.

Karenanya pihak perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) akan digandeng dalam penerapan skema penerapan pinjaman pendidikan. Tentunya ada pembagian peran diantara ketiganya.

Pihak perbankan akan berperan memberi pinjaman layaknya kredit usaha rakyat (KUR) bagi para mahasiswa yang kesulitan mebayar biaya kuliahnya. Sedangkan LPDP akan membayarkan premi asuransi dan bunga kepada mahasiwa untuk dibayar ke bank. Kemendiktisaintek sendiri akan berperan sebagai pihak pengelola dan penjamin kredit.

"Mahasiswa nantinya akan menyetorkan angsuran dan bunga dari LPDP ke bank. Bunga yang diberlakukan fixed rate (tarif tetap) akan dibayarkan oleh LPDP sekaligus di awal pinjaman ke mahasiswa untuk disetor ke bank bersama angsuran," ujar Stella Christie menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....