Mulai Besok, Pengecer Tidak Boleh Lagi Menjual Gas Elpiji 3 Kg
- 31 Jan 2025 16:45 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pengecer tidak boleh lagi menjual gas elpiji 3 kilogram mulai besok 1 Februari 2025.
"Bagi pengecer gal elpiji 3 kg yang masih ingin menjual elpiji harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusahan (NIB)," jelasnya.
Distribusi gas elpiji 3 kg telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Tekhnis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Yang mengatur bahwa penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki NIB.
PT Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan gas elpiji 3 kg berkewajiban melaporkan daftar sub-penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan. Dengan rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan harga gas elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.
Menurut Wamen ESDM Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran yang dilakukan akan menjadi lebih mudah. Kebijakan tersebut akan memperpendek rantai distribusi gas elpiji 3 kg, dari pangkalan langsung kepada konsumen yang membutuhkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....