Kemenpan-RB Perpanjang Masa Pendaftaran PPPK Tahap II

  • 02 Jan 2025 08:29 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengakui bahwa pemerintah menghadapi tantangan dalam melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik tahap I ataupun tahap II. Salahsatunya disebabkan adanya ketidaksesuaian antara usulan formasi dengan database di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran. Sementara pemerintah pusat berkomitmen akan menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN.

"Penyerapan tenaga non-ASN pada periode I belum maksimal. Maka diterbitkan aturan baru soal kriteria pelamar yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap II. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap I, dapat mengikuti seleksi PPPK seleksi tahap II. Pendaftaran dibuka sampai tanggal 7 Januari 2025." Ujar Menpan RB Rini Widyantini.

Untuk jabatan yang bisa dilamar, yaitu:

1. Pengelola umum operasional

2. Operator layanan operasional

3. Pengelola layanan operasional

4. Penata layanan operasional

Sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 tahap II di portal SSCASN BKN sudah berlangsung sejak 17 Nopember -31 Desember 2024. Namun kemudian diperpanjang hingga tanggal 7 Januari 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....