PPN 12 Persen Dikenakan pada Barang Mewah

  • 01 Jan 2025 12:54 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi: Melalui akun istagramnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab kerisauan dan teka-tekai terkait naik atau tidaknya PPN atau Pajak pertambahan nilai. Setelah rapat tutup kas APBN 2024 dan launching core tax di Kementerian Keuangan yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

"PPN atau pajak pertambahan nilai tidak naik." Pernyataan Menteri Keuangan yang disampaikan melalui akun instagramnya @smindrawati.

Pernyataan lengkap yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait PPN, adalah:

1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati PPN, tetap bebas PPN (PPN 0 %), sesuai PP No. 49 tahun 2022

2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar, artinya tetap membayar PPN 11 %

3. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 % adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) yang diatur dalam PMK No.15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/ apartemen/ kondominium mewah dengan harga diatas Rp 30 milyar; kendaraan bermotor mewah.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Menurutnya pajak harus mampu menjaga perekonomian dan berpihak terhadap rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....