Menu MBG Harus Dilengkapi Label Waktu Komsumsi

  • 29 Jan 2026 08:24 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) meresmikan dapur SPPG di Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu 28 Januari 2026. Selain itu juga dilakukan pertemuan dan koordinasi antara Kepala Badan Gizi Nasional dengan jajaran pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan guna membahas langkah-langkah percepatan implementasi program gizi di Provinsi Jambi.

Badan Gizi Nasional menyampaikan bahwa menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah harus dilengkapi label waktu konsumsi. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kasus keracunan.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima MBG terkait batas waktu konsumsi. Selain itu, dia juga menegaskan hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang.

“Makanan ini, satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Alloh kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” katanya.

Nanik mengungkap tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang melewati waktu aman.

Menurutnya, perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengonsumsi hidangan MBG antara Kepala SPPG dengan Kepala Sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.

Nanik menyampaikan, kepala SPPG bertugas tepat waktu mendistribusikan MBG ke sekolah, sementara pihak sekolah ikut mengawasi pendistribusian, waktu, dan tempat konsumsi.

Meski sudah ada perjanjian, Nanik menyarankan agar pengumuman secara lisan maupun tulisan tetap dilakukan secara berkala. Dia menjelaskan pengumuman tersebut bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasangi label.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” ujarnya.

Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional 10 dapur SPPG menyusul terjadinya kasus keracunan dalam program MBG pada pertengahan bulan Januari 2026.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan insiden keracunan MBG tersebut terutama disebabkan oleh ketidakpatuhan SPPG dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

BGN menghentikan sementara seluruh operasional dapur SPPG yang terlibat dalam kejadian keracunan MBG. Selain itu, BGN juga menahan pemberian insentif hingga pengelola SPPG melakukan perbaikan dan memastikan kepatuhan terhadap SOP.

“Untuk seluruh SPPG yang mengalami kejadian, stop operasi. Dan bahkan kalau kita menemukan ada pelanggaran yang fatal, kita stop agak lama. Dan juga tidak kami berikan insentif sampai dia memperbaiki diri,” jelasnya.

Padahal, BGN sebelumnya menargetkan tidak ada kasus keracunan alias zero accident dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut pada tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....