Paslon Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan Pemilih Belum Rekam E-KTP
- 16 Jan 2025 12:45 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Zuwanda – Sawaluddin persoalkan pemilih belum melakukan perekaman E- KTP dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Zuwanda – Sawalludin mengatakan bahwa hasil perolehan suara pemilhan kepala daerah serentak 2024 di Kabupaten Muaro Jambi sudah dicemari oleh orang yang tidak memiliki hak suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ditemukan bukti di 203 TPS yang tersebar di Tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Mestong, Jambi luar kota (Jaluko), dan Kumpeh Ulu, Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP tapi diberikan hak untuk memilih," kata Heru Widodo.
Dalam sidang PHPU yang dipimpin oleh Hakim Professor Saldi Isra, Heru Widodo mengatakan pelanggaran tersebut sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muaro Jambi pada 11 Desember 2024 dengan status pelaporan ditindaklanjuti.
Pasang calon nomor urut dua, dalam Petitumnya memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Muaro Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 203 TPS yang tesebar di 46 Desa di wilayah kecamatan Kabupaten Muaro Jambi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....