Kuasa Hukum Tantowi- Hariss Minta Paslon Bupati Sarolangun Terpilih Didiskualifikasi

  • 16 Jan 2025 12:45 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Kuasa Hukum Pasangan Calon Tantowi - Harris. AB meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih.

Petitum itu dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3, Reza Fahlevi mengatakan adanya dugaan pelanggaran netralitas 6 orang Camat dan Kepala Desa yang mendukung pasangan calon Hurmin- Gerry Trisatwika.

"Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun menawarkan kepada warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 5 agar mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Reza Fahlevi dalam sidang perkara PHPU,

Selain itu, Reza Fahlevi menjelaskan bahwa terdapat daftar pemilih ganda pada TPS 01 Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam.

"Terdapat 30 orang Daftar Pemilih Ganda yang memberikan suara lebih dari satu kali," katanya.

Beberapa dugaan pelanggaran yang disampaikan kuasa hukum Tantowi- Harris dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Prof. Saldi Isra.

Pasangan Tantowi- Harris yang merupakan pihak pemohon meminta hakim MK untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun tanpa diikuti pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut 5.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....