KPU Kota Tetapkan 5 Desember 2024 Gelar PSU

  • 04 Des 2024 06:00 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : KPU Kota Jambi akan gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Walikota dan Wakil Walikota Jambi pada Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan KPU Kota Jambi akan segera menyiapkan Logistik dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan hasil rekomendasi dari Bawaslu Kota Jambi.

"Malam ini, KPU Kota Jambi mengeluarkan surat penetapan PSU besok," katanya, Selasa (3/12/2024).

Deni Rahmat mengatakan bahwa hasil rekomendasi Bawaslu Kota Jambi untuk menyelenggarakan PSU tidak sepenuhnya menjadi kesalahan dari Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) melainkan juga ada fungsi kontrol dari pengawas.

KPU Kota Jambi akan memasukkan hasil penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo pada tahapan perbaikan di Rapat Pleno Kota Jambi.

"PSU ini temuan pasca penetapan pleno di kecamatan," katanya.

Bawaslu Kota Jambi menemukan dua orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan surat suara kepada seorang warga inisial N yang berdomisili di Kel. Sukarasa Kec. Tanggerang Kota dan warga insial S berdomisili di Kel. Wono Rejo Kec. Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....