Umur Hewan Kurban yang Diwajibkan Sesuai Syariat Islam
- 03 Jun 2025 11:20 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh : Kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. (Wikipedia)
Syarat umur hewan kurban merupakan salah satu ketentuan utama agar ibadah kurban sah menurut syariat Islam. Berikut adalah standar umur hewan kurban berdasarkan jenisnya yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan dari laman baznasindonesia serta Nu Online :
1. Sapi dan Kerbau - Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga. Harus sudah memasuki usia yang disebut musinnah dalam istilah fikih, yaitu usia dimana gigi tetap (gigi seri) sudah tumbuh.
2. Kambing - Minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua. Untuk kambing biasa (seperti kambing Jawa), syarat umur adalah minimal 1 tahun atau telah tumbuh sepasang gigi tetap.
3. Domba/Biri-biri - Minimal berumur 1 tahun. Jika sulit mendapatkan domba berumur 1 tahun, diperbolehkan domba yang berumur minimal 6 bulan, asalkan sudah tampak besar dan sehat.
4. Unta - Minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
Cara Memastikan Umur Hewan Kurban
Melihat Gigi - Hewan yang cukup umur biasanya sudah tumbuh gigi tetap (gigi seri depan sudah berganti).
Bertanya ke Peternak - Penjual atau peternak yang terpercaya biasanya mengetahui umur pasti hewan.
Memeriksa Fisik - Hewan yang cukup umur umumnya lebih besar dan berisi dibandingkan yang masih muda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....