Leo Darwin Ditahan Selama 20 Hari Di Lapas Jambi
- 19 Jul 2024 23:19 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Leo Darwin (LD) Buronan kasus Tindak Pidana Korupsi gagal bayar Bank Jambi Tahun 2017-2018 ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIA Jambi.
Yudi Prihastoro selaku Asisten Pidana Khusus mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka LD di Lapas Jambi selama 20 hari kedepan guna
mempermudah proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada tersangka insial LD yang berkaitan dengan kasus Bank Jambi dengan 3 Perkara," kata Yudi Prihastoro kepada media, Jum'at (19/7/2024).
Leo Darwin selalu mangkir dari panggilan Penyidik Kejati Jambi untuk dimintai keterangan sebagai sanksi atas kasus korupsi gagal bayar PT SNP kepada Bank Jambi yang melibatkan Yunsak El Halcon.
"Tersangka insial LD tidak kooperatif, untuk memenuhi panggilan, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah Daftar Pencarian Orang pada tahun 2023," kata Yudi Prihastoro selaku Aspidsus Kejati Jambi, Jum'at (19/7/2024).
Tindak Pidana Korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada
Bank Jambi Tahun 2017-2018 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....