Keluarga Sekda Batanghari Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
- 27 Des 2024 22:58 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Keluarga Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari Muhammad Azan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Usai menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (DItreskrimum) Polda Jambi pada Jum'at (27/12/2024).
permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada awak media.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum, disampaikan Andri, bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab," ujarnya.
Setelah pemeriksaan selesai, disebutkan Andri, bahwa pihak tersangka membuat surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Dengan permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum dan istri tersangka, penyidik menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersangka," katanya.
Dalam hal ini, kata Andri, tersangka sendiri tetap melaksanakan wajib lapor sembari proses ini berjalan hingga dipersidangan.
"Yang bersangkutan tetap melaksanakan wajib lapor, sembari proses ini berjalan hingga nantinya dipersidangan," kata dia.
Andri menambahkan, bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menerima permohonan penangguhan karena tersangka sendiri dinilai kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kita ketahui yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN, selain itu juga selama proses penyelidikan dan penyidikan juga kooperatif," kata Andri.
Selain itu, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menyita 2 alat bukti yaitu berupa keterangan pelapor dan juga bukti penerimaan uang investasi bodong tambang batubara yang ternyata tidak ada kerjasama pelaku usaha pertambangan.
"2 alat bukti itu adalah bukti keterangan pelapor dan bukti penerimaan uang investasi yang sudah kita lakukan pemeriksaan bahwa itu investasi bodong, tidak ada kerjasama pelaku usaha pertambangan dan kita sudah klarifikasi terhadap perusahaan tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun enam bulan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....