Kedua Pemeran Video Porno Resmi Ditahan
- 09 Okt 2024 18:30 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Pemeran video porno yang viral di Jambi resmi ditahan oleh selama 20 hari di rumah tahanan Polda Jambi.
"Dua tersangka pemeran video yang ramai, kami tahan yaitu KN dan MA," kata AKBP Reza Khomeini V Cyber ditreskrimsus Polda Jambi Rabu (9/10/2024).
Kedua pemeran video porno itu melanggar undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kuruna penjara.
Kedua pelaku pemeran mangkir dari panggilan pertama penyidik V cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
" iya, mereka sempat tidak hadir dari panggilan pertama, tanpa memberikan alasan, namun mereka hadir pada hari ini," katanya.
Proses penyidikan pasca ditetapkan menjadi tersangka, pemeran video asusila itu didampingi dengan kuasa hukum.
"Mereka didampingi dengan lawyer yang baru," kata AKBP Reza Khoimeni saat ditemui awak media.
AKBP Reza Khoimeni mengatakan kuasa hukum dan orang tua sudah menandatangani surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kedua tersangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....