Pemeran Video Porno Ditetapkan Menjadi Tersangka
- 03 Okt 2024 17:23 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua orang pemeran video pornografi menjadi Tersangka.
"Sudah kami tetapkan menjadi tersangka," kata AKBP Reza Khomeini, Kamis (3/10/2024).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan penetapan dua orang pemeran tersebut pada 19 September 2024.
Pemeran video porno yang viral di Jambi pada Juni 2024 itu Kurnia Nanda (KN) dan Maretha Ayu (MA).
AKBP Reza mengatakan penetapan status tersangka pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada ahli Pornografi, ahli ITE, dan ahli Pidana dan Satgas Pornografi.
"Setelah menjalankan proses panjang dan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dan sudah melalui pemeriksaan ahli," Katanya.
Kedua pasangan KN dan MA mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrisus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
"Kami sudah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka pada 26 September 2024 kepada KN dan MA namun belum datang kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi," ujar AKBP Reza.
AKBP Reza Khomeini menegaskan kepada kedua orang tersangka untuk kooperatif dalam proses penyidikan.
"Langkah selanjutnya akan kami kirimkan panggilan kedua, kami harapkan agar koorperatif untuk hadir dalam memberikan keterangan," kata Reza Khomeini.