OJK Jambi Terima 179 Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan Selama 2024
- 23 Feb 2025 10:05 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK) Jambi hingga Desember 2024 lalu OJK Jambi telah menerima sebanyak 179 pengaduan konsumen. Pengaduan yang masuk terdiri dari 67 pengaduan perbankan dan 112 pengaduan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
“OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan nasabah melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan saat ini terdapat satu pengaduan yang menjadi sengketa sedang dalam proses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK,” ujar Yan Iswara Rosya, Kepala OJK Provinsi Jambi, Kamis (6/2/2025).
Ditambahkannya, meskipun belum ditemukan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin maupun fintech Peer to Peer Lending (P2P) ilegal, namun OJK Jambi tetap berkomitmen dan memprioritaskan pelindungan terhadap konsumen serta masyarakat dengan lebih responsif menyikapi isu yang ada di masyarakat terkait investasi ilegal maupun isu yang berpotensi menjadi pengaduan pada masyarakat dan LJK diminta melakukan aksi antisipatif lebih dini.
Selanjutnya, OJK Jambi juga telah memberikan pelayanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitur (SLIK) baik melalui walk in maupun online mencapai 8.224 permintaan.
Sementara itu, hingga Desember 2024, OJK Jambi juga telah melaksanakan edukasi keuangan sebanyak 170 kegiatan dengan capaian peserta sebanyak 23.047 peserta.
Selanjutnya, OJK Jambi juga telah memberikan pelayanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitur (SLIK) baik melalui walk in maupun online mencapai 8.224 permintaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....