Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan Sesuai Aturan BPOM RI
- 11 Sep 2026 14:33 WIB
- Jambi
Poin Utama
- Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
- Klaim yang berkaitan dengan kesehatan perlu diperhatikan secara lebih cermat.
- Pengawasan BPOM terhadap pangan olahan tidak hanya mencakup label, tetapi juga iklan.
RRI.CO.ID, Jambi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memiliki ketentuan mengenai klaim pada pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Peraturan tersebut saat ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengawasan terhadap klaim yang dicantumkan pada label maupun iklan pangan olahan.
Klaim seperti “kaya oksigen”, “membantu menyeimbangkan pH tubuh”, hingga “mencegah kanker” terkadang digunakan untuk memperkenalkan produk air minum kepada konsumen. Istilah seperti “air fungsional” atau “air beroksigen tinggi” pun dapat membuat sebuah produk terlihat memiliki manfaat kesehatan tertentu. Namun, konsumen sebaiknya tidak hanya melihat klaim yang tercantum pada kemasan. Penting juga untuk memahami dasar dan ketentuan yang berlaku, terutama ketika sebuah produk dikaitkan dengan manfaat bagi kesehatan.
BPOM juga menentukan, klaim pada pangan olahan pada dasarnya merupakan informasi yang menyatakan, menyarankan, atau secara tidak langsung menunjukkan karakteristik tertentu dari suatu pangan, termasuk yang berkaitan dengan kandungan gizi, komposisi, sifat, proses produksi, maupun faktor mutu lainnya. BPOM juga menetapkan persyaratan tertentu bagi produk yang hendak mencantumkan klaim.
Karena itu, klaim yang berkaitan dengan kesehatan perlu diperhatikan secara lebih cermat. BPOM melarang pencantuman pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, atau visualisasi yang tidak benar dan menyesatkan. Beberapa di antaranya adalah pernyataan bahwa pangan dapat berfungsi sebagai obat atau dapat menyehatkan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM 1/2022, klaim pada label pangan olahan terbagi menjadi beberapa kategori: klaim gizi/nongizi, klaim kesehatan, klaim isotonik, klaim vegan, dan klaim terkait mikroorganisme. Khusus klaim kesehatan, cakupannya meliputi klaim fungsi zat gizi, klaim penurunan risiko penyakit, dan klaim glikemik.
Namun, sebuah klaim tidak bisa asal dicantumkan. Produsen wajib memenuhi karakteristik dasar kategori pangan dan mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM sebelum klaim tersebut boleh muncul di label (Pasal 23). Klaim yang diajukan pun harus memenuhi empat syarat: mendukung kebijakan gizi/kesehatan nasional, tidak dikaitkan dengan pengobatan atau pencegahan penyakit, tidak mendorong pola konsumsi yang salah, serta benar dan tidak menyesatkan (Pasal 26).
Pengawasan BPOM terhadap pangan olahan tidak hanya mencakup label, tetapi juga iklan. Karena itu, informasi mengenai manfaat produk perlu disampaikan secara tepat, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan tidak menyesatkan konsumen. Prinsipnya sama: iklan tidak boleh menggambarkan produk seolah dapat mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit, dan tidak boleh mendorong konsumsi yang berlebihan atau tidak sesuai kebutuhan gizi.
Hal ini juga relevan ketika konsumen menemukan produk dengan karakteristik khusus, seperti air minum pH tinggi atau air dengan tambahan oksigen. BPOM sendiri telah menetapkan ketentuan registrasi untuk Air Minum pH Tinggi dan mewajibkan produk tersebut memenuhi standar SNI yang berlaku. Merujuk kategori pangan BPOM, air alkali punya rentang pH 8,5–9,97, sementara air mineral biasa berada di kisaran pH 6,0–8,5 — perbedaan pH ini murni klasifikasi produk, bukan bukti otomatis adanya manfaat kesehatan tambahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....