BPOM Jambi; Penggunaan Antibiotik tanpa Resep Dokter Berisiko AMR

  • 16 Feb 2026 13:00 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, Musthofa Anwari, menegaskan bahwa penggunaan antibiotik tanpa resep dokter di Provinsi Jambi masih tergolong tinggi dan berpotensi memicu terjadinya Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistensi antimikroba.

Menurut Musthofa, AMR bukan sekadar isu lokal maupun nasional, melainkan telah menjadi persoalan global yang memerlukan penanganan bersama lintas sektor.

“AMR ini sebenarnya adalah bahaya laten dan menjadi isu global. Antibiotik pada awalnya digunakan untuk menyembuhkan penyakit, tetapi kalau tidak dikendalikan, suatu saat bisa menjadi resisten. Artinya, penyakit yang sebelumnya bisa diobati menjadi tidak mempan lagi,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Ia menjelaskan, resistensi terjadi ketika mikroba tidak lagi merespons antibiotik yang sebelumnya efektif. Akibatnya, pasien harus menggunakan antibiotik yang lebih kuat atau lebih poten.

“Bahayanya tentu terkait dengan kesehatan. Bayangkan kalau seseorang mengalami resistensi antibiotik. Misalnya, di rumah sakit yang seharusnya dua atau tiga hari bisa sembuh, ini bisa sampai berbulan-bulan karena antibiotiknya tidak mempan. Tubuh sudah tidak bisa merespons dengan baik terhadap penyakit tersebut,” jelasnya.

Musthofa mengungkapkan, prevalensi penggunaan antibiotik tanpa resep di Provinsi Jambi masih berada di atas rata-rata nasional.

“Di Provinsi Jambi, penggunaan antibiotik tanpa resep masih cukup tinggi, kisaran 83 persen. Padahal rata-rata nasional sekitar 60 persen. Memang ada penurunan dari 2024 yang angkanya 89 persen menjadi 83 persen di 2025, tetapi tetap saja kita masih di atas rata-rata nasional,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik pembelian antibiotik secara bebas. Menurutnya, pihak BPOM telah melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap apotek agar tidak menjual antibiotik tanpa resep dokter.

“Kami rutin melakukan pengawasan ke apotek-apotek, melakukan pendataan, dan memberikan pembinaan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan antibiotik,” katanya.

Musthofa menekankan bahwa pengendalian AMR tidak bisa hanya dilakukan oleh BPOM atau sektor kesehatan semata, tetapi membutuhkan pendekatan multidisiplin.

Karena itu, pada 2026 mendatang, BPOM Jambi akan semakin menggencarkan pengawasan dan edukasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan, apotek, puskesmas, maupun rumah sakit.

“Sudah ada surat edaran dari pemerintah daerah yang mengatur penggunaan antibiotik dan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengelola apotek, puskesmas, dan rumah sakit. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Ia menghimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi antibiotik tanpa resep dokter demi mencegah meningkatnya kasus resistensi antimikroba di Jambi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....