Pentingnya Strategi Pencegahan, Pengawasan, Penyelesaian akar Masalah Karhutla
- 22 Sep 2026 10:38 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Provinsi Jambi terus diperkuat. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Letjen TNI Kunto Arief Wibowo memaparkan konsep inovasi pengelolaan lahan gambut sebagai salah satu upaya strategis mencegah Karhutl di Distrik VII PT Wirakarya Sakti (WKS), Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin 21 September 2026.
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo didampingi Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Gubernur Jambi Al Haris, serta hadir unsur pemerintah daerah, TNI-Polri dan pihak perusahaan. Disampaikan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi harus bergeser pada strategi pencegahan, pengawasan dan penyelesaian akar masalah.
"Pentingnya membangun sistem pencegahan yang terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut meliputi pemetaan wilayah dan batas lahan, edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan lapangan, patroli, penindakan terhadap pelanggaran, hingga membangun sistem siaga dan reaksi cepat," kata Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Setiap kejadian kebakaran harus dapat segera diketahui secara jelas: kebakaran terjadi di mana, berada di lahan siapa, dan siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan serta pengawasannya. Sehingga, penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, tanggung jawab pengelolaan lahan dan penegakan aturan.
"Perubahan budaya dalam membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar. Masyarakat maupun pengelola lahan didorong untuk meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan beralih pada pembukaan lahan tanpa bakar serta pemanfaatan lahan gambut melalui pendekatan yang lebih aman dan berkelanjutan. Kita harus mencari solusi. Jangan setiap tahun kita hanya memadamkan api. Persoalannya harus dikerjakan, diselesaikan dan dicegah dari awal," tutur Pangkogabwilhan I .
Pendekatan tersebut menjadi penting karena karakteristik lahan gambut berbeda dengan lahan mineral. Kebakaran di gambut dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara tuntas.
Pangkogabwilhan I juga memaparkan konsep inovasi pemanfaatan lahan gambut sebagai bagian dari strategi pencegahan Karhutla. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan tanaman yang sesuai dengan karakteristik lahan gambut, termasuk pengembangan tanaman bambu sebagai bagian dari upaya menjaga kelembapan lahan sekaligus memberikan nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Konsep tersebut diarahkan agar lahan gambut tidak hanya dipandang sebagai wilayah yang harus dipadamkan ketika terbakar, tetapi menjadi kawasan yang dikelola, dijaga dan dimanfaatkan secara produktif dengan pendekatan pencegahan.
"Regulasi sebagai dasar dalam mengambil langkah penanggulangan Karhutla. Salah satu landasan yang dibahas adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang mengamanatkan upaya pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran serta penguatan penegakan hukum. Dan seluruh unsur diminta tidak bekerja secara parsial, melainkan membangun sistem terpadu mulai dari pemetaan, pencegahan, deteksi dini, patroli, respons cepat, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan, pungkas Pangkogabwilhan I.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....