DPRD Kota Jambi Dorong Pemkot Penguatan Perda Sampah
- 23 Apr 2026 12:43 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - DPRD Kota Jambi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk memperkuat penegakan peraturan daerah (perda) dan melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah guna mengatasi persoalan kebersihan yang masih menjadi keluhan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Jambi Fahrul Ilmi , mengatakan penanganan sampah tidak bisa lagi hanya bergantung pada rencana jangka panjang, tetapi harus disertai langkah konkret yang berdampak langsung di lapangan.
"Persoalan sampah harus ditangani melalui langkah nyata dan aksi cepat yang dapat langsung dirasakan masyarakat, karena tidak cukup hanya sebatas rencana," katanya, Kamis 23 April 2026.
Langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus pelayanan publik di sektor kebersihan.
Ditambahkan, upaya cepat dinilai penting agar masyarakat dapat merasakan perubahan nyata terhadap kondisi kebersihan kota setempat.
Pihaknya menekankan penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah harus dilakukan secara konsisten karena penegakan regulasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.
"Kami juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya yang harus didukung dengan pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di lapangan guna memperbaiki sistem pengelolaan sampah," katanya.
Fahrul mengusulkan langkah strategis berupa penambahan armada pengangkut sampah, pengoptimalan jadwal pengangkutan, serta penertiban lokasi pembuangan liar yang masih tersebar di berbagai lokasi kota.
"Persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga memengaruhi kesehatan masyarakat dan citra daerah sehingga pemerintah diharapkan segera mengambil langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan untuk menanganinya secara maksimal," katanya.
Pemerintah kota setempat telah menetapkan sanksi denda saat ini hingga Rp20 juta bagi pelaku pembuangan sampah yang tidak sesuai tempat dan waktu yang ditentukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....