Pemkot Jambi Menghimbau Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

  • 13 Feb 2026 11:23 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, pada Jumat 13 Februari 2026.

Dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, diatur sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha dan masyarakat selama ramadhan guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“ Poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain seluruh kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke dihentikan sementara mulai H-3 sebelum ramadhan dan dibuka kembali H+3 setelah Idulfitri “ tuturnya .

Sementara itu, rumah makan, restoran, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak mencolok serta dianjurkan menggunakan tirai atau penutup. Seperti pusat perbelanjaan dianjurkan mengimbau karyawan muslim mengenakan busana sopan selama ramadhan.

“ Intinya salaing menghargai dan saling berpartisipasi menjaga kenyamanan bersama” .katanya.

Pelaksanaan tadarus di masjid dan mushola menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sedangkan masyarakat juga diimbau tidak makan, minum, maupun merokok di tempat umum pada siang hari.

Pemkot Jambi menegaskan surat edaran ini hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dan diharapkan menjadi pedoman bagi pelaku usaha serta masyarakat dalam menjaga kondusivitas selama bulan suci.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....