Perjuangan Akhirnya DPR Sahkan UU PPRT
- 21 Apr 2026 17:37 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa, 21 April 2026.
Puan menyebut pengesahan UU tersebut menjadi tonggak sejarah setelah diperjuangkan selama 22 tahun.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan.
Ketua DPR RI menegaskan, negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal.
“Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” ujarnya.
Menurut Puan, UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengakui profesi PRT secara hukum serta mendorong perubahan hubungan kerja dari informal menjadi lebih formal dan profesional.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka profesional yang dilindungi hukum.
“Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Puan.
Puan juga menyoroti praktik jam kerja tidak terbatas yang kerap dialami PRT. Ia menegaskan implementasi UU ini harus menjamin batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat, serta hak cuti.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
Puan menyebut pemerintah wajib memastikan PRT mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja.
“Untuk itu, Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” paparnya.
Puan juga mengingatkan agar formalisasi profesi PRT tidak menggugurkan hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial.
“Pemerintah juga harus menyesuaikan data DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak serta-merta menggugurkan hak keluarga mereka atas Bantuan Sosial (Bansos) dari negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan UU PPRT juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja serta meningkatkan harkat dan martabat PRT. Pemerintah dan perusahaan penempatan PRT juga diminta menyediakan pelatihan vokasi tanpa membebankan biaya kepada pekerja.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujarnya.
Ia menambahkan, penting membangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi PRT.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat, oleh karena itu pentingnya dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negatif terhadap pekerjaan PRT,” lanjut Puan.
Puan juga mendorong penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal.
“Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” katanya.
Menutup pernyataannya, Puan meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan agar implementasi UU PPRT berjalan optimal.
“Setelah pengesahan, Pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtanggaan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....