Kementerian UMKM Siapkan Aturan Baru Hubungan Pelaku UMKM dengan Marketplace
- 16 Mei 2026 14:40 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur hubungan antara marketplace seperti TikTok Shop dan Shopee dengan para pelaku UMKM, termasuk skema tarif dan komisi platform digital agar tidak berubah secara sepihak.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara seller dan marketplace. Regulasi tersebut juga akan mengatur pemberian insentif bagi pelaku UMKM.
Menteri Maman menjelaskan aturan baru itu mewajibkan adanya kontrak kerja sama biaya antara marketplace dan seller dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut, marketplace tidak diperbolehkan menaikkan tarif secara sepihak.
“Salah satunya mengatur mengenai insentif bagi usaha mikro dan kecil, serta kewajiban kepada kedua belah pihak untuk membangun kontrak kerja sama biaya minimal selama satu tahun, di mana selama kontrak kerja sama tersebut pihak marketplace tidak bisa sepihak menaikkan, dan apabila ingin menaikkan harus melakukan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya,” ujarnya.
Maman menuturkan aturan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian usaha bagi UMK yang berjualan di platform digital. Menurutnya, perubahan tarif atau biaya layanan secara mendadak dapat mengganggu perencanaan bisnis penjual.
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga telah memanggil sejumlah marketplace terkait isu kenaikan komisi maupun biaya layanan kepada pelaku UMKM. Menurutnya, marketplace menyatakan tidak ada kenaikan tarif.
Yang ada hanya mengubah gratis ongkir bagi yang retur atau apabila ada pengembalian barang reject dari pembeli di mana apabila ada pengembalian barang reject maka biaya ongkirnya dibagi dua antara marketplace dan seller.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....