Pentingnya Lembaga Pengelola Dana Umat
- 03 Apr 2026 08:57 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi- Pemerintah menyiapkan pembentukan lembaga baru untuk mengelola dana umat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun per tahun. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada awal April 2026 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan dana keagamaan yang selama ini tersebar di berbagai lembaga.
Dana umat yang dimaksud mencakup zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga dana sosial keagamaan lain seperti kurban dan akikah. Selama ini, pengelolaan dana tersebut dinilai belum terintegrasi sehingga potensi besar yang ada belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Menag Nasaruddin Umar menyebut angka potensi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sumber dana keagamaan yang belum produktif. “Banyak cara untuk menjemput dana-dana umat yang tidak produktif selama ini. Itu akumulasinya bisa sekitar Rp 1.200 triliun per tahun,” ujarnya.
Nilai tersebut tidak terpaut jauh dari penerimaan pajak negara. Ia membandingkan, penerimaan pajak pada tahun sebelumnya berada di kisaran Rp 1.800 triliun, sehingga potensi dana umat dinilai cukup signifikan untuk mendukung pembangunan sosial.
Pemerintah berencana membentuk Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) yang akan bertugas mengkoordinasikan pengelolaan dana tersebut. Lembaga ini diharapkan mampu menyatukan berbagai mekanisme pengumpulan dan penyaluran yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Nasaruddin menegaskan, keberadaan lembaga baru ini bertujuan menghindari tumpang tindih program bantuan.
“Nanti tugasnya BP Lembaga Pemberian Dana Umat ini dialah nanti yang akan meng-cover semuanya… Jangan ada double,” katanya.
Selain itu, integrasi juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efektivitas penyaluran dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah menilai, pengelolaan terpusat akan memudahkan pemetaan kebutuhan sekaligus memperkuat dampak ekonomi berbasis syariah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....