Rumah Sakit Harus Melayani Pasien dengan Penyakit Katastropik

  • 12 Feb 2026 17:05 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah mengirim surat ke berbagai rumah sakit agar tidak ragu melayani pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang di non-aktifkan dengan penyakit katastropik. Terdata dari 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang di non-aktifkan, 120 ribu diantaranya memiliki penyakit katastropik.

“Di Kemenkes sendiri kita sudah bergerak cepat. Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropik 120 ribu itu harus dilayani. Jadi kita keluarkan suratnya hari ini,” ujarnya.

“Sekarang saya pribadi sudah minta agar Kemensos mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120 ribu, pasien katastropik ini, rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui kementerian sosial.”

Dalam SE Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara dijelaskan, rumah sakit berkewajiban menjamin akses pelayanan, keselamatan pasien, mutu layanan, serta kesinambungan pelayanan kesehatan bagi setiap orang tanpa diskriminasi.

Sejalan dengan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, negara menjamin terpenuhinya hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Dalam praktik penyelenggaraan JKN, terdapat kondisi di mana status kepesertaan peserta dinonaktifkan sementara, yang berpotensi menimbulkan hambatan akses pelayanan kesehatan apabila tidak diatur secara afirmatif.

“Untuk menjamin perlindungan pasien, mencegah keterlambatan penanganan medis, serta menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan, diperlukan penegasan kebijakan mengenai larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara,” bunyi SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada para pimpinan rumah sakit di seluruh Indonesia, beberapa hal sebagai berikut:

1. Larangan Penolakan Pasien

Rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

2. Jangka Waktu Perlindungan

Larangan penolakan sebagaimana dimaksud pada angka (1) berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

3. Kewajiban Rumah Sakit

Dalam masa perlindungan sebagaimana dimaksud pada angka (2), rumah sakit tetap wajib:

a. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, serta standar keselamatan pasien.

b. Mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan;

c. Menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan sampai kondisi pasien stabil dan layak untuk ditindaklanjuti sesuai sistem rujukan;

d. Tidak melakukan diskriminasi pelayanan atas dasar status administratif kepesertaan JKN; dan

e. Melakukan pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, serta pelaporan pelayanan kesehatan secara tertib, lengkap, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita