Sejumlah Aturan dan Etika Berhaji bagi Jemaah Wanita Muslimah
- 12 Mei 2026 08:38 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Ibadah haji wajib dikerjakan oleh seluruh umat Islam baik pria maupun wanita. Bagi jemaah wanita, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Disampaikan oleh Ustadzah Dra. Hj. Suhartini sebagai narasumber program acara dialog Mutiara Pagi di Programa Satu (Pro.1) RRI Jambi edisi Selasa, 12 Mei 2026 terkait aturan atau etika ibadah haji bagi wanita muslimah.
Kewajiban haji diperintahkan lewat Al-Qur'an surah Ali 'Imran ayat 97. Alloh Subhana Wa Ta’ala berfirman yang artinya: "...(Di antara) kewajiban manusia terhadap Alloh adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Alloh Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Berdasarkan Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M. Abdul Ghoffar yang mengacu pada pendapat jumhur ulama, ayat tersebut mewajibkan ibadah haji. Kewajiban haji juga ditegaskan dalam sejumlah hadits yang salah satunya menyatakan haji adalah rukun Islam dan merupakan pilar serta pondasinya.
Ibadah haji memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi jemaah. Terlebih bagi wanita aturan khusus yang di antaranya berkaitan dengan rukun haji. Ustadzah Dra. Hj. Suhartini menyampaikan sejumlah aturan khusus bagi jemaah wanita, yaitu:
- Menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan pergelangan tangan sampai ujung jari.
- Tidak mengeraskan suara ketika berzikir, berdoa, dan membaca talbiyah.
- Tidak berlari-lari kecil saat tawaf dan sai.
- Tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad tetapi cukup memberi isyarat.
- Tidak mencukur rambut (gundul) tapi cukup memotong ujungnya minimal tiga helai.
- Semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan dalam kondisi haid atau nifas, kecuali tawaf.
- Jemaah perempuan haid, nifas, atau istihadhah tidak wajib tawaf wada (tawaf perpisahan).
Jemaah wanita yang melakukan haji tamattu atau melakukan umroh dulu baru haji, tetapi terhalang haid sebelum menyelesaikan umrah, bisa menunggu suci terlebih dahulu. Setelah itu, lakukan tawaf, sa’i, dan cukur.
Apabila menjelang berangkat ke Arafah masih belum suci, jemaah bisa mengubah niatnya menjadi haji qiran yakni menggabungkan haji dan umroh dalam satu waktu. Jemaah tetap dikenakan dam seekor kambing seperti haji tamattu.
Jika jemaah haji wanita harus segera pulang sementara ia masih haid dan belum tawaf ifadah, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Berikut di antaranya:
- Menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika punya cukup waktu dan tidak terdesak waktu kepulangan.
- Minum obat sekadar untuk memampatkan aliran darah.
- Mengintai jeda suci yang diperkirakan cukup untuk melakukan tawaf tujuh putaran, lalu mandi, dan segera tawaf.
- Ikut pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid melakukan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.
- Ikut pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisinya darurat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....