Peraturan Menteri Agama Atur Usia Minimal Daftar Ibadah Haji 12 Tahun

  • 08 Apr 2026 17:01 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi – Menunaikan Ibadah Haji menjadi penyempurna keimanan seorang yang beragama Islam yang juga merupakan rukun Islam kelima. Ibadah bisa dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, maupun finansial. Ini yang membuat menunaikan ibadah haji menjadi impian banyak keluarga Muslim di Indonesia.

Oleh karenanya, banyak keluarga modern sudah merencanakannya sejak anak masih kecil jika sudah ada niatan untuk pergi haji. Apalagi, dengan antrean haji di Indonesia yang panjang, perencanaan sejak dini dianggap sebagai salah satu langkah strategis.

Namun di Indonesia, anak tidak bisa langsung didaftarkan untuk ibadah haji sejak bayi. Pemerintah menetapkan batas usia minimal agar pendaftaran lebih terstruktur dan sesuai kesiapan administrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, usia minimal pendaftaran adalah 12 tahun. Artinya, anak baru bisa masuk daftar tunggu setelah mencapai usia tersebut, meskipun banyak orangtua sudah merencanakan sejak jauh hari karena panjangnya antrean haji di Indonesia.

Secara umum, syarat pendaftaran haji untuk anak tidak jauh berbeda dengan orang dewasa. Perbedaannya hanya pada dokumen identitas yang bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Berikut syarat untuk dapat mendaftar haji, yaitu:

  1. Beragama Islam
  2. Usia minimal 12 tahun
  3. Memiliki KTP atau KIA
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta kelahiran atau dokumen pendukung
  6. Memiliki tabungan haji di bank BPS Bipih
  7. Pas foto sesuai ketentuan

Selain itu, calon jemaah haji juga tidak boleh sedang terdaftar haji di tempat lain dan belum menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir (kecuali kondisi tertentu).

Untuk bisa mendapatkan nomor porsi haji, calon jemaah termasuk anak wajib membayar setoran awal. Setoran awal haji saat ini sekitar Rp25 juta yang dibayarkan melalui bank penerima setoran resmi (BPS Bipih).

Setelah itu, calon jemaah akan masuk daftar tunggu. Sementara total biaya haji (Bipih) saat keberangkatan berkisar Rp45-60 juta, tergantung kebijakan pemerintah dan embarkasi masing-masing.

Peraturan terbaru, masa tunggu untuk haji dipukul rata mulai 2026 dengan rata-rata menjadi 26 hingga 26,4 tahun untuk seluruh provinsi. Kebijakan ini menghapus disparitas antardaerah, di mana sebelumnya antrean bisa mencapai lebih dari 40 tahun di wilayah tertentu. Formula baru ini, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025, mendistribusikan kuota lebih adil berdasarkan jumlah pendaftar.

Dengan mendaftar lebih awal, anak memiliki peluang berangkat di usia yang masih produktif. Selain itu, ini juga menjadi bentuk perencanaan ibadah jangka panjang yang disiapkan sejak dini oleh keluarga.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....