Kementerian Haji dan Umroh Sahkan Aturan Umroh Mandiri
- 26 Okt 2025 09:36 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh memperbolehkan umroh secara mandiri. Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, undang-undang ini membuka ruang legalitas umroh mandiri supaya ada payung hukum atau mekanisme pengaturan yang jelas.
Dengan demikian, aspek keamanan, perlindungan, serta ketertiban administrasi umroh mandiri tetap terjamin. “Undang-Undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
Pada saat ini, pintu atau gerbang untuk pelaksanaan umroh mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umroh Saudi Arabia.
Adapun aturan ihwal umroh mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. Perjalanan ibadah umroh dilakukan: a. Melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. Secara mandiri; atau c. Melalui Menteri," demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam undang-undang hasil revisi terbaru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur persyaratan umroh mandiri. Setiap orang yang melaksanakan umroh mandiri wajib memenuhi lima persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....