Polisi Bekuk Pembunuh Budi Lestari, Istri dan Mertua Korban Terlibat
- 30 Sep 2026 07:33 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Misteri di balik penemuan sesosok mayat yang sempat menggegerkan warga akhirnya berhasil diurai tuntas oleh aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin sukses membongkar tabir pembunuhan berencana yang dirancang secara keji, melibatkan anggota keluarga terdekat korban di wilayah hukum Merangin, Selasa, 29 September 2026.
Kasus sadis ini bermula ketika Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merangin menerima informasi penting dari jajaran Polres Bungo ihwal penemuan jenazah yang diduga merupakan warga Desa Kuamang Kuning 14, Kabupaten Bungo, pada Rabu, 23 September 2026 subuh.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim AKP Epy Koto menjelaskan bahwa temuan tersebut seketika ditindaklanjuti secara cepat setelah diketahui lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Merangin.
"Berawal pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, URC Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14, Kabupaten Bungo. Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolres Merangin. Atas perintah Bapak Kapolres Merangin, Tim URC, KBO Reskrim, Kanit Identifikasi agar segera melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bungo, dan berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan mertua korban berinisial J dan istri korban berinisial M," tutur AKP Epy Koto.
Setelah rangkaian gelar perkara awal di Mapolres Bungo rampung, penanganan kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Polres Merangin dan ditangani langsung oleh Polsek Tabir, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir.
Polisi kemudian menggelar olah TKP lanjutan dengan menghadirkan dua tersangka awal, yakni J dan M. Dari interogasi intensif, keduanya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatan bejat mereka menghabisi nyawa korban yang diketahui bernama Budi Lestari.
"Kemudian kami melakukan olah TKP di lokasi kejadian, dengan membawa dua pelaku berinisial J dan M. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Budi Lestari, beserta beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi," kata AKP Epy Koto.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengeksekusi korban, mulai dari satu buah gagang dodos, seutas tali untuk mengikat tubuh korban, sebuah batu cobek, telepon genggam, hingga pakaian milik korban.
Perburuan polisi tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan pengembangan penyidikan, terungkap ada pelaku lain berinisial M yang bertindak sebagai eksekutor utama dan sempat kabur lintas provinsi ke wilayah Lampung. Tim URC Satreskrim Polres Merangin lantas bergerak cepat menggandeng Polres Lampung Tengah dan Polsek Palas, Lampung Selatan.
"Pada 26 September 2026 pagi, informasinya pelaku sudah tidak berada di rumah orang tuanya, lari ke rumah pamannya. Kemudian Tim URC Satreskrim Polres Merangin berkoordinasi dengan Polsek Palas, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan hunting di rumah paman pelaku guna menangkap pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur AKP Epy Koto.
Atas perbuatan keji berencana tersebut, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 458 ayat (2) dengan tambahan sepertiga masa hukuman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....