Kasus Narkotika, Terdakwa Bayumi Dituntut Delapan Tahun Penjara
- 30 Sep 2026 07:36 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Persidangan kasus peredaran gelap narkotika di Kota Jambi kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa bernama Muhammad Bayumi alias Babel harus menghadapi kenyataan pahit setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pidana penjara yang cukup berat akibat keterlibatannya dalam bisnis haram sabu dan ekstasi.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 29 September 2026, jaksa melayangkan tuntutan pidana kurungan selama delapan tahun kepada terdakwa. Selain itu, Bayumi juga dibebani kewajiban membayar denda dengan nominal fantastis.
"Menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp520 juta," tutur jaksa dalam persidangan tersebut, Selasa, 29 September 2026.
Kasus yang menjerat Bayumi ini bermula ketika ia memesan pasokan sabu seberat lima gram kepada seseorang bernama Andika yang saat ini masih dalam buruan pihak kepolisian. Transaksi bermula pada Kamis, 23 April 2026, tatkala terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2,2 juta lewat fasilitas BRI Link di depan Jamtos. Mengandalkan metode lempar atau sistem tempel di kawasan Broni, barang terlarang tersebut berhasil ia kuasai, lalu dipecah menjadi lima paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Tak berhenti di situ, beberapa hari berselang nafsu bisnis haram terdakwa semakin menjadi-jadi. Ia kembali memesan 50 butir ekstasi dalam berbagai merek dan warna—mulai dari Granat hijau, Mybach pink dan kuning, hingga Kenzo kuning—dengan modal transfer senilai Rp8,25 juta ke rekening Bank Jago atas nama Oktayuansya. Menggunakan modus operandi serupa, pil setan itu diambil di semak-semak kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Aksi kejahatan Bayumi akhirnya terendus aparat penegak hukum. Pada Minggu, 11 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menggerebek kediamannya di Jalan Bunga Tanjung III, RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Di sana, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu serta 22 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil penimbangan resmi di Kantor Pegadaian Cabang Kota Jambi, sabu tersebut memiliki berat bersih 1,26 gram, sementara 22 butir ekstasi tercatat seberat 9,64 gram netto. Uji laboratoris dari BPOM Jambi kemudian mengonfirmasi bahwa barang bukti tablet tersebut positif mengandung MDMA, sedangkan kristal putihnya positif mengandung metamfetamin.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan primair terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang yang sama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....