Aksi Kriminalitas Bermodus Gadai Mobil Rental Kota Jambi
- 30 Sep 2026 09:53 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Aksi kriminalitas bermodus gadai mobil rental atau pinjaman kembali terbongkar di Kota Jambi. Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan penggelapan dan kehilangan kendaraan ini akhirnya menyeret dua tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga menangkap para pelaku di kawasan Alam Barajo.
Peristiwa ini bermula ketika korban, Syarudin Ilham, menjalin kerja sama dalam usaha jual beli ban bekas bersama seorang rekan bernama Poltak Parapat. Untuk mendukung kelancaran operasional usaha tersebut, sebuah mobil pikap jenis Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi BH 8189 EL disiapkan. Mobil tersebut sempat berada dalam kondisi rusak dan diserahkan kepada Poltak untuk diperbaiki.
Namun, drama bermula setelah kendaraan selesai diperbaiki. Modal usaha yang rencananya digunakan untuk kulakan ban bekas dilaporkan telah habis. Terjepit oleh situasi keuangan, Poltak secara sepihak menggadaikan mobil operasional tersebut kepada seseorang bernama Sugeng dengan jangka waktu perjanjian selama dua minggu.
Belum sempat masa gadai tersebut berakhir atau ditebus kembali, Poltak dikejutkan oleh informasi bahwa mobil yang digadaikannya itu justru telah hilang. Panik mendapati kendaraan operasional mitra usahanya raib, Poltak lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh Unit Reskrim Polsek Kotabaru bersama Tim Opsnal Macan Kotabaru dan Tim Sidik 3. Berdasarkan serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pihak yang terlibat dalam pemindahtanganan mobil tersebut hingga mengarah pada tindakan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Bambang Rikhani, mengungkapkan bahwa tim gabungannya bergerak cepat begitu identitas serta keberadaan para pelaku terdeteksi.
"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur Bambang pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial Panji (41) dan Hadi (45). Sementara itu, satu orang rekan mereka yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan, yakni Agustinus alias Agus Doli, berhasil melarikan diri dan kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru dengan nomor polisi BH 8189 EL, lengkap bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) aslinya.
Saat ini, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolsek Kotabaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHPidana. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu keberadaan Agus Doli dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk merampungkan berkas perkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....