Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobil Pikap di Alam Barajo Jambi

  • 30 Sep 2026 09:55 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Aparat Kepolisian Sektor Kotabaru berhasil meringkus dua pelaku pencurian mobil pikap jenis Suzuki Carry yang sebelumnya digasak di kawasan Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 011, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dua pria yang tak berkutik saat dicokok petugas masing-masing berinisial Panji (41) dan Hadi (45). Sayangnya, satu rekan mereka yang diduga ikut terlibat yakni Agus Doli, berhasil kabur dan kini resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Bambang Rikhani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Kotabaru bersama Tim Opsnal Macan Kotabaru dan Tim Sidik 3.

"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Bambang, Selasa, 29 September 2026.

Peristiwa pelik ini bermula tatkala korban bernama Syarudin Ilham menjalin kerja sama usaha jual beli ban bekas bersama seorang saksi bernama Poltak Parapat. Guna mendukung kelancaran operasional usaha tersebut, sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna biru bernomor polisi BH 8189 EL disiapkan, meski saat itu kondisinya tengah mengalami kerusakan sehingga harus diservis terlebih dahulu oleh Poltak.

Nahas, selepas kendaraan rampung diperbaiki, modal untuk kulakan ban bekas justru ludes. Lantaran terjepit kebutuhan, Poltak berinisiatif menggadaikan mobil operasional tersebut kepada seseorang bernama Sugeng dengan batas waktu dua pekan.

Belum sempat jatuh tempo penebusan, Poltak dikejutkan dengan kabar bahwa mobil yang digadaikannya itu raib. Merasa dirugikan, ia langsung melapor ke kantor polisi hingga memicu serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru dengan pelat nomor BH 8189 EL, lengkap beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) aslinya.

Kini, Panji dan Hadi telah digelandang ke Mapolsek Kotabaru guna menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHPidana.

Meski demikian, polisi tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap Agustinus alias Agus Doli terus digencarkan, sementara berkas perkara dipersiapkan untuk segera dikoordinasikan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....