Polres Bungo Mengungkap Aktivitas Transaksi Narkoba di Desa Cadika

  • 22 Agt 2026 08:41 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Seorang pria berinisial MIB alias IP (24) diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di kawasan Kelurahan/Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Kamis 13 Agustus lalu.

Berdasarkan rilis tertulis pada Jum'at 21 Agustus 2026. Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Cadika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi," katanya.

Saat melakukan pemantauan di SPBU Cadika, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan salah seorang karyawan SPBU.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu plastik klip berisi seperempat butir pil warna hijau kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,42 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon seluler merek iPhone dan Oppo, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna hitam berlogo Honda, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong ukuran sedang, satu tas sandang warna hitam serta uang tunai sebesar Rp620 ribu.

Menurutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kasi Humas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan. Polres Bungo melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....