Sidang Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Pegadilan Negeri Jambi
- 11 Nov 2025 15:48 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Persidangan kasus pembunuhan pasangan sesama jenis sudah memasuki tahap agenda tuntutan yang digelar di Pegadilan Negeri Jambi, Selasa (11/11/2025).
Terdakwa Anggi Febri Yandi warga Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dituntut penjara selama 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Anggi Febri Yandi, Fatma Dewi membenarkan terdakwa Anggi dituntut penjara selama 17 Tahun Penjara oleh JPU.
"Terdakwa Anggi dituntut selama 17 Tahun," kata Fatma Wati.
Fatma Dewi Kuasa Hukum Anggi akan melakukan pembelaan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa merupakan pelaku pembunuhan dengan racun Sianida dijerat pasal 340 KHUP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.