Jaksa Penuntut Umum Tuntut Alung Penjara Seumur Hidup
- 18 Sep 2026 08:42 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 58 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 17 September 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan tuntutan seumur hidup tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
"Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan," kata Noly Wijaya.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Keyakinan JPU dalam mengajukan tuntutan tersebut didasarkan pada alat bukti, keterangan para saksi serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan," katanya.
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut disita, di antaranya telepon genggam berbagai merek dan satu unit koper berwarna biru-hijau.
Terdapat pula dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.
Untuk dua unit kendaraan tersebut, seluruh barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH, dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, SH dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH.
Saat ini, terdakwa M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Perkara narkotika lainnya yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut juga telah dijatuhkan pada tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.
Noly menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika," tuturnya.
Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....